时间:2025-06-06 19:18:43 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan quickq安卓版安卓下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
Konflik Elon Musk vs Trump Memanas, Harga Bitcoin Anjlok ke US$100.5002025-06-06 18:00
Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya2025-06-06 17:51
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot2025-06-06 17:50
Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri2025-06-06 17:42
KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?2025-06-06 17:25
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu2025-06-06 17:21
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan2025-06-06 17:17
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'2025-06-06 17:13
Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan2025-06-06 16:51
Dorong Transaksi, BNI2025-06-06 16:41
Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter2025-06-06 19:01
FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan2025-06-06 18:54
Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo2025-06-06 18:13
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot2025-06-06 18:03
Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan2025-06-06 18:01
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel2025-06-06 17:52
Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!2025-06-06 17:24
Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo2025-06-06 17:23
Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan2025-06-06 16:47
KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan2025-06-06 16:37